NUSAKAMBANGAN - Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng tak kunjung berakhir. Kunjungan PK Bapas ini bertujuan untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP hukuman Seumur Hidup guna usulan yang bersangkutan untuk pengajuan perubahan pidana, Jumat (09/02).
PK Bapas yang hadir melakukan Litmas diantaranya yaitu Mukhson, melakukan wawancara serta pengambilan data isian Litmas dari seorang WBP hukuman Seumur Hidup dengan inisial Y. Meskipun Y divonis seumur hidup, Y selalu bersemangat mengikuti pembinaan kemandirian dan kepribadian. Y dikenal sebagai pribadi yang taat beragama dan berkegiatan di Masjid.
"Pemberian Litmas ini merupakan salah satu usaha kita untuk membantu saudara kita. Semoga kesempatan kedua yaitu perubahan pidana didapatkan oleh WBP di Lapas Permisan ini, " Jelas Mukhson.
Yusuf Nugroho petugas pembinaan Lapas Permisan mengungkapkan bahwa saudara Y ini sangat aktif mengikuti pembinaan kepribadian di masjid dan bersikap sopan dalam bersosialiasasi di dalam Lapas.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
"Warga binaan Y ini sangat tertib dan taat dalam mengikuti aturan di dalam Lapas sehingga patut dalam pengusulan perubahan pidana ini, " Ungkap petugas pembinaan ini.
Sebagai informasi, Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Litmas adalah syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program reintegrasi sosial dan perubahan pidana.