NUSAKAMBANGAN - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima Program Pembebasan Bersyarat pada Jumat (4/8).
Kedua warga binaan tersebut adalah FPP (32) yang berasal dari Semarang dan HS (39) yang berasal dari Bandung. Keduanya dibebaskan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
FPP dan HS keluar dari Lapas Permisan pada pukul 08.40 WIB. Sebelum keluar keduanya diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas P2U.
Selanjutnya FPP dan HS didampingi oleh dua Petugas Lapas Permisan menuju ke Polsek Nusakambangan untuk memberikan laporan mengenai program Pembebasan Bersyarat tersebut.
Setelah mengunjungi Polsek Nusakambangan HS dan FPP kemudian menuju ke Bapas Nusakambangan untuk memberikan laporan dan mendapatkan pengarahan dari Petugas Bapas Nusakambangan.
Terakhir keduanya memberikan laporan mengenai program Pembebasan Bersyarat tersebut kepada Kejaksaan Cilacap. Dalam setiap proses tersebut dua Petugas Lapas Permisan terus senantiasa mendampingi.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa para petugas Lapas Permisan selalu siap sedia untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para warga binaan.
"Semoga FPP dan HS dapat kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat sebagai manusia yang bermanfaat bagi masyarakat, " Jelasnya.