Sinergitas antar APH, Lapas Permisan Kedatangan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Cilacap

    Sinergitas antar APH, Lapas Permisan Kedatangan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri  Cilacap
    Warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan sedang diwawancarai oleh hakim wasmat pengadilan negeri Cilacap, Jumat (12/05). Dok. Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Sinergitas segala lini antar aparat penegak hukum harusnya selalu menjadi perhatian segala pihak dalam pelaksanaan tugas yang profesional. Kunjungan hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) pengadilan Negeri Cilacap ke Lapas Permisan menjadi suatu upaya peningkatan sinergitas antar APH, Jumat (13/05/2023). 

    Kunjungan Hakim Wasmat ke Lapas Permisan bertujuan untuk pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Rombongan berjumlah 4 orang tersebut disambut dengan ramah oleh Kasi Binadik beserta jajaran dengan ramah. 

    Kegiatan ini dilakukan dengan mewawancarai perwakilan WBP. Kegiatan berlangsung tertib dan aman. 

    Kegiatan berlangsung di ruang Binadik Lapas Permisan, yang didampingi oleh Kasi Binadik, Andriyas Dwi Pujoyanto beserta staff binadik.

    "Kami sangat berterimakasih terhadap rombongan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA atas kunjungan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini maka sinergitas antar APH selalu terjaga, " Ungkap Andriyas.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Terima Kunjungan Hakim Pengawas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami