Dirjenpas buka Sostek Pemasyarakatan dan Penguatan Kelembagaan, PLT Kalapas Permisan turut Hadir

    Dirjenpas buka Sostek Pemasyarakatan dan Penguatan Kelembagaan, PLT Kalapas Permisan turut Hadir
    Humas Vermis 1908

    UNGARAN - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Irjen Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga secara resmi membuka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (14/03), di The Wujil Ungaran.

    Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, Kadiv Administrasi Hajrianor, dan Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

    Dalam kegiatan ini tampak juga PLT Kalapas Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso juga turut hadir ikuti sosialisasi teknis pemasyarakatan.

    Dirjenpas dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan ini sebagai salah satu wadah bagi Pemasyarakatan dalam menghadapi segala dinamika dalam bekerja.

    "Kegiatan sosialisasi Teknis Pemasyarakatan merupakan wadah dan ruang untuk meningkatkan kemampuan dan penguatan dalam mempersiapkan Pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai dinamika dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan." Jelasnya.

    Tema yang diambil pada kegiatan ini adalah Penguatan Terkait Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian yang bekerjasama dengan Mitra tahun 2023.

    Dirjenpas melanjutkan bahwasanya pada tanggal 7 Februari lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan.

    Permenkumham tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif.

    "Intelijen pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggaraan intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan intelijen di Bidang Pemasyarakatan, "

    "Bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan." Terang Reynhard.

    3 (tiga) pilar utama Pemasyarakatan yaitu Petugas Pemasyarakatan, masyarakat, dan warga binaan, menurutnya harus bersinergi harmonis untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan.

    "Untuk dapat mewujudkan tujuan Pemasyarakatan 3 komponen ini harus bisa berfungsi secara utuh dan bersinergi secara harmonis." Katanya.

    Melanjutkan materinya ke peningkatan penguatan kelembagaan, Reynhard bercerita di tahun pertamanya menjadi Dirjen banyak cobaan-cobaan datang dalam perjalanannya membawa Pemasyarakatan ke arah lebih baik.

    Hingga akhirnya 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic yang membuat insan Pemasyarakatan mulai mengetahui kemana arah Lembaga ini akan berjalan.

    Tahun kedua hingga ketiganya, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan sudah mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul berbekal 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan.

    "Itu namanya terjadi penguatan kelembagaan." Ungkap Dirjenpas.

    Sebagai penutupnya, Reynhard berpesan kepada seluruh Ka.UPT untuk menjaga kondusifitas yang sudah terbentuk saat ini.

    "Penguatan kelembagaan ini sudah terjadi, jaga itu supaya bisa tetap di posisi sekarang." Tutup Dirjenpas sekaligus membuka kegiatan sostek.

    Sebelumnya didampingi Kakanwil, Dirjenpas menandatangani prasasti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diwakilan Lapas Perempuan Semarang dan Klinik Pratama yang diwakilkan Lapas Magelang. Total ada 11 (sebelas) sertifikat LPK dan 5 (lima) ijin Klinik Pratama yang diserahkan oleh Dirjenpas.

    Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh narasumber yaitu Kepala BIN Daerah Jawa Tengah Brigjen TNI Sulaiman.

    Untuk diketahui, Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 hingga 15 Maret mendatang.

    PLT Kalapas Permisan, Mardi Santoso mengemukakan setelah sesi acara selesai yaitu sangat mendukung langkah - langkah pimpinan dalam perkuat tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan.

    "Kegiatan ini merupakan hal yang penting. 3 kunci pemasyarakatan plus back to basics perlu digaungkan dan dilaksanakan. Giat intelijen pemasyarakatan juga perlu digalakkan guna mengantisipasi gangguan kamtib dan upaya deteksi dini.", ujar Mardi Santoso menanggapi kegiatan ini.

    permisan nusakambangan dirjenpas kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    PLT Kalapas Permisan Ikuti Sostek Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    CPNS Lapas Permisan Nusakambangan Sah Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami