Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Nilai Kendaraan Dinas BMN Lapas Permisan

    Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Nilai Kendaraan Dinas BMN Lapas Permisan
    Lapas Permisan bersama Dishub Cilacap nilai kelayakan BMN transportasi, Selasa (28/03). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Dinas Perhubungan (DISHUB) Cilacap berkunjung ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, untuk menilai kelayakan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (28/03).

    Dua orang pegawai dari dinas Perhubungan Cilacap berkunjung ke lapas Permisan guna melakukan tugas pengecekan kelayakan BMN berupa microbus dan kendaraan transportasi lainya guna proses penjualan BMN.

    Tohar, selaku salah satu penguji mengungkapkan pengecekan kelayakan fisik agar mempermudah dalam proses penjualan BMN dan beliau mengungkapkan Lapas Permisan sudah banyak berubah dibandingkan dengan yang dulu.

    "Pengecekan ini berfokus pada kondisi kendaraan secara fisik dan menilai kondisi kendaraan sehingga dalam proses penjualan BMN tidak ada kesalahan serta merasa dirugikan, " Ungkap Tohar.

    Budi Sri Wibowo kepala urusan Umum bersyukur proses pengecekan berjalan dengan lancar serta mengungkapkan bahwa pengecekan ini sangat penting untuk prosedur dalam proses penjualan BMN Lapas Permisan.

    "Alhamdulillah proses pengecekan  BMN berjalan dengan lancar dan kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan BMN untuk dijual serta dapat mempercepat dalam proses penjualan BMN lapas Permisan, " ujar Budi.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng dishub cilacap
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Gandeng Dinas Perhubungan...

    Artikel Berikutnya

    Mapenaling oleh Seksi Binadik Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami